MATERI PENDIDIKAN PANCASILA TENTANGKETENTEUAN
NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA
- Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memetakan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas
wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan
seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang
seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang
dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah
wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan
bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Berdasarkan hukum laut maka wilayah
laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.
- Zona
Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial ditarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam
(laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
- Zona
Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing- masing negara. Di dalam garis
batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan
untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban
untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini ikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
- Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke
arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara
itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
- Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan
selatan adalah sebagai berikut :
- Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan
Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau
Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah
darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan
laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
- Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di
titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
- Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua
Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah
menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah,
tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di
sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini
sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
- Batas-Batas
Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah
bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan
langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain
itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997,
Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya
yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan
mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang
dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
seluruh rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena
itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
- Segala
bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
- Melindungi
dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas
bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
- Mencegah
segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak
mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan
alam.
Ketiga kewajiban di atas
menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh
pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara
berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum
yang adil dan merata.
- Kedudukan
Warga Negara dan penduduk Indonesia
- Status
Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
- Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
- Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui
- Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
Kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa
adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Pengertian
antara rakyat, penduduk, dan warga negara
merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian
yang berbeda antara lain sebagai berikut :
- Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau
menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau
menetap di wilayah negara tersebut.
- Warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing.
- Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan,
mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi
penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam
undang-undang.
- Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan
masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
- Asas
ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga
negara Jadi
berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak
itu lahir.
- Asas
ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat Misalnya,
seseorang dilahirkan di
negara B, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan
adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan
status kewarganegaraan seorang penduduk.
- Apatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang
keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang
menganut asas ius Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan
juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
- Bipatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam Kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang
menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga
mengganggap
dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
- Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam
suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
- Hak
opsi,yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
- Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai
berikut.
- Asas
ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara
tempat dilahirkan.
- Asas
ius soli secara terbatas, yaitu asas yangmenentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-
- Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu Kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
- Syarat-Syarat
Menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga
Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara
harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
- Naturalisasi
Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006,
sebagai berikut.
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
- Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa
batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
- Penyebab
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,
seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan
bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
- Masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam
dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia.
- Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
- Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
- Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.
- Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap
lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan
ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun
telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
- Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
- Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran
agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa
oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan
secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan
atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama
terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
merdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai
berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di
Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk
menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah
serta segala kegiatan yang berhubungan
dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain,
seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus
khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
- Adanya
pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh
warga negara.
- Tiap
pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
- Adanya
kebebasan yang otonom bagi setiap
penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan
agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan
menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya
kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan
hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan
lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
- Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama
dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang serasi dengan
tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.
Kerukunan antar umat seagama
berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan
amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang
masih bisa ditolerir. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana
untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara
orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di
masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini
perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
Kerukunan antar umat beragama
dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama,
masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur
tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan
dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku
di negara Indonesia.
- Sistem
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
- Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan sebagai berikut.
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
- Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan
negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh
Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara
tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil
juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan
POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai
tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan
strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek
pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan
negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
- Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan
secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang
dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan
dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di
posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi
memberikan keuntungan,
tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
- Kesadaran
Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan
berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara
selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah
sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada
negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan
keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa
dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta
kedaulatan.
Penyelesaianpertikaian atau konflik antarbangsa pun harus
diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang harus dihindari. Perang
merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan
penyelesaian secara damai tidak
berhasil. Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganutpolitik bebas aktif. Prinsip ini
merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak
dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi
bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
- Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri.
- Belajar
dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
- Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
- Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian
sebagai anggota TNI.
- Pengabdian
sesuai dengan profesi keahlian.
Komentar
Posting Komentar